PADANG - Di Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, berdiri sebuah situs bersejarah bernama Batu Batikam, batu andesit berlubang yang menyimpan makna simbolik mendalam dalam struktur adat Minangkabau. Batu ini menjadi saksi proses kesepakatan antara dua tokoh adat, Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Katumanggungan, yang melalui nama dan fungsi mereka menegaskan keseimbangan antara diplomasi, administrasi, dan penegakan keputusan adat. Nama Datuk Perpatih Nan Sabatang memiliki kesamaan istilah dengan jabatan Patih yang dikenal dalam tradisi kerajaan Jawa, yang memiliki fungsi penasihat dan pengatur administrasi wilayah. Dalam konteks Minangkabau, sosok ini berperan sebagai mediator perselisihan, mengatur jalannya musyawarah, dan memastikan prinsip duduk sama rendah, tegak sama tinggi dijalankan dalam pengambilan keputusan. Fungsi ini menekankan pentingnya diplomasi dan administrasi kolektif sebagai mekanisme internal penyelesaian konflik, yang menekankan bahwa kekuasaan dijalankan melalui musyawarah dan kesepakatan, bukan secara absolut.
Sementara itu, nama Katumanggungan memiliki kesamaan istilah dengan Temenggung, jabatan tradisional yang berfokus pada pengawasan hukum dan keamanan. Dalam struktur adat Minangkabau, sosok ini berfungsi sebagai penegak keputusan musyawarah, menjaga ketertiban, dan memastikan hasil kesepakatan ditaati seluruh pihak. Kedua tokoh ini, melalui nama dan fungsinya, menjadi representasi simbolik dari struktur sosial yang menyeimbangkan diplomasi dan penegakan aturan, menunjukkan mekanisme internal adat Minangkabau dalam menyelesaikan konflik dan menegakkan keputusan.
Lubang pada Batu Batikam melambangkan konflik yang pernah terjadi, namun melalui musyawarah yang dipimpin Datuk Perpatih Nan Sabatang dan penegakan keputusan oleh Datuk Katumanggungan, konflik itu berhasil diselesaikan secara adil dan terstruktur. Batu ini menjadi “teks budaya” yang merekam proses sosial dan politik masyarakat Minangkabau. Batu mewakili stabilitas struktur sosial, lubang sebagai titik konflik yang harus diatur, Perpatih melambangkan diplomasi dan administrasi, dan Katumanggungan menunjukkan legitimasi serta penegakan keputusan. Keseluruhan sistem tanda ini menekankan bahwa masyarakat adat Minangkabau memiliki mekanisme internal yang harmonis untuk menyelesaikan pertikaian dan menegakkan kesepakatan tanpa bergantung pada otoritas absolut.
Pendekatan semiotic of culture ala Geertz dan Clifford menegaskan bahwa Batu Batikam dapat dianalisis sebagai simbol yang merefleksikan keseimbangan antara diplomasi dan penegakan keputusan. Kesamaan istilah Patih dan Temenggung dengan jabatan tradisional di Jawa menjadi referensi untuk memahami fungsi tokoh adat dalam struktur Minangkabau, tetapi perananannya tetap fokus dalam fungsinya yaitu pada adaptasi fungsi administratif dan penegakan keputusan dalam adat kolektif, bukan asal-usul nama. Batu Batikam menunjukkan bahwa setiap konflik dapat diselesaikan melalui diplomasi, musyawarah, dan penegakan keputusan yang dihormati semua pihak, menjadikannya bukti fisik sekaligus simbol nilai budaya.
Batu Batikam bukan sekadar batu bersejarah, melainkan media pemahaman nilai budaya, prinsip musyawarah, dan legitimasi keputusan adat yang hidup dalam masyarakat hingga kini. Struktur sosial Minangkabau melalui figur simbolik Perpatih dan Katumanggungan serta keberadaan Batu Batikam menunjukkan mekanisme internal untuk menjaga harmoni, menyeimbangkan diplomasi dan penegakan aturan, dan memastikan bahwa konflik diselesaikan secara adil dan teratur. Batu Batikam merekam proses tersebut secara material dan simbolik, menjadi warisan budaya yang tetap relevan dan memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana masyarakat Minangkabau mengatur pemerintahan adat, memelihara musyawarah, dan menegakkan keputusan kolektif. Melalui simbol batu dan nama tokoh, kajian ini menegaskan bahwa nilai-nilai diplomasi, administrasi, dan legitimasi sosial telah menjadi bagian integral dari budaya Minangkabau, dan Batu Batikam menjadi manifestasi material dari prinsip-prinsip tersebut yang hidup hingga saat ini. Handoko Suman